Nasional

5 Kabar Terbaru Kasus DNA Pro: Aset Ratusan Miliaran Disita

Bareskrim Gelar Jumpa Pers soal Kasus DNA Pro.

GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri menyampaikan kabar terbaru perihal pengusutan kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini Bareskrim telah menjerat 14 orang tersangka.

Informasi mengenai kasus DNA Pro ini disampaikan Polri dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Selain itu, Bareskrim juga masih memburu tiga orang buron yang diduga berada di luar negeri.

Berikut 5 kabar terbaru terkait kasus DNA Pro:

1. 14 Tersangka dan 3 Buron

Bareskrim menjerat 14 orang tersangka di kasus DNA Pro. Tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian, yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan iming-iming keuntungan yang ditawarkan pelaku adalah palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.

Sebelas tersangka itu sebagai berikut:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sedangkan tiga buron itu adalah:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Selanjutnya, para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

2. Kerugian Capai Rp 551 M

Polri mengungkap ada 3.621 korban yang melapor terkait kasus DNA Pro. Total kerugian mencapai 551.725.456.972 (Rp 551 miliar).

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972, artinya dari tiga ribuan sekian," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu mengatakan sistem trading yang digunakan DNA Pro tidak benar. Dia menegaskan DNA Pro tidak pernah terdaftar di lembaga resmi.

"Semua adalah tidak benar, itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal, karena kita cek ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah terdaftar atau terdata," katanya.

3. Polri Sita Rp 307 M Aset

Bareskrim juga menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Tercatat sebanyak Rp 105 miliar.

"Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000," kata Whisnu.

"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," tambahnya.

Selanjutnya, Whisnu menyebut penyitaan itu tak memberhentikan pihaknya melacak aset lain. Polisi bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro ini, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

"Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu," ujarnya.

4. Aset Diduga di Virgin Islands

Bareskrim menduga tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya di Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Hal itu didapatkan dari hasil pelacakan PPATK.

"Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan.

Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.

Yuldi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut. Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.

"Tetapi sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya," katanya.

5. Dirut DNA Pro Minta Maaf

Para tersangka dihadirkan juga dalam konferensi pers terkait kasus DNA Pro di Mabes Polri. Salah satu tersangka, Daniel Abe, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, mengucapkan permintaan maaf.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Daniel mengatakan DNA Pro awalnya tidak memiliki sistem trading yang menyimpang. Namun, kata Daniel, seiring berkembangnya member, sistem yang dimiliki tak siap sehingga tercipta skema Ponzi.

"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," katanya.

Selanjutnya, Daniel mengaku bahwa dialah yang membangun DNA Pro hingga berujung di tangan Bareskrim. Dia berharap robot trading lainnya tak berakhir seperti DNA Pro.

"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," katanya.


Tulis Komentar