Nasional

Polisi: Khilafatul Muslimin Didaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan Tahun 2011

Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.

GILANGNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Khilafatul Muslimin pernah mendaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan pada tahun 2011 silam. Kala itu, tertulis dalam pengajuan, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai pembina yayasan. Diketahui, kelompok ini berpusat di Lampung tersebut dibentuk sejak tahun 1997.

"Pada tahun 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk Yayasan Pendidikan (No. S.K. AHU. 3101. AH.01.04, tanggal 31 Mei 2011) dengan Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai ketua/pembinanya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (17/6).

"Dan diikuti oleh 7 orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian No. 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh notaris Rosita Siagian S.H," sambungnya.

Hengki menambahkan, sejak berdiri pada 1997, Khilafatul Muslimin ternyata sudah memiliki pengikut lebih dari belasan ribu orang.

"Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jemaah yang dinamakan sebagai 'warga khilafatul muslimin dengan jumlah warga lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," sebutnya.

Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, kata Hengki, seseorang harus lebih dulu baiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir daulah kewilayahan.

"Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah Atau Amir Daulah," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi terus mendalami pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi motor di sejumlah daerah dengan tujuan menyebarkan khilafah. Polisi sejauh ini sudah menangkap 23 anggota Khilafatul Muslimin.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian, Polda Jateng sebanyak enam tersangka, Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, dan di Polda Metro Jaya enam tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Ramadhan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi pelanggaran atau penindakan yang telah kami sebutkan tadi," ujar Ramadhan.


Tulis Komentar