Nasional

Penjelasan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diambil Alih Polda Metro

Suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus baku tembak antara Brigadi J dengan Bharada E. Kejadian itu terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib, di kawasan Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, alasan ditariknya kasus baku tembak sesama polisi itu ke Polda Metro Jaya karena penyidik di sana dikatakannya lebih berpengalaman.

"Kemudian, sarana dan prasarana yang dimiliki jauh lebih lengkap dibanding peralatan-peralatan yang dimiliki Polres Jaksel," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7).

Kendati demikian, penyidik awal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut tetap akan dilibatkan serta adanya asistensi dari penyidik Bareskrim Polri.

"Dan dalam rangka pembuktiam secara ilmiah inafis turun, kemudiam labfor turun, termasuk kedokteran forensik turun dan beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Dalam rangka penguatan alat bukti pasti akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kita tahu penyidik Polda Metro Jaya dari sisi pengalamannya sangat kuat," jelasnya.

Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Selain itu, terkait dengan pemeriksaan yang sudah dijalani oleh Sambo atas kasus itu di Polres Metro Jakarta Selatan. Nantinya, akan lebih dipelajari terlebih dahulu hasil pemeriksaan itu oleh Polda Metro Jaya.

"Tentunya yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Dari hasil keterangan awal, karena ini sudah diambil Polda Metro Jaya, akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.

"Apabila ada yang kurang dari proses penyidikan awal, pasti penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup," tutupnya.

Sebelumnya, Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dan Bharada E, saat ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib sudah naik ke tahap penyidikan. Kemudian, siapa yang bakal jadi tersangka?

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2 berbunyi:

"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus baku tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ya betul, sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Tetapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi" kata Dedi saat dihubungi, Selasa (19/7).


Tulis Komentar