Misteri Plat Ganda: Dua Mobil Dinas Pengadilan Agama Rohil Pakai Nomor Polisi Sama
GILANGNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, masyarakat Rokan Hilir dihebohkan dengan pemberitaan tentang dua unit mobil dinas di lingkungan Pengadilan Agama Rokan Hilir yang menggunakan nomor polisi yang sama, BM 1114 PP. Perbedaan hanya terletak pada warna platnya, satu berwarna merah dan satunya lagi berwarna hitam. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan warga.
Keanehan Plat Ganda yang Menarik Perhatian
Mobil dinas berjenis Innova ini, yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional resmi, menjadi bahan pembicaraan hangat ketika media melaporkan penggunaan nomor polisi yang sama untuk dua mobil berbeda. Satu mobil menggunakan plat merah, yang mengindikasikan kendaraan dinas, sementara yang lainnya menggunakan plat hitam, yang umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi. Kejadian ini mencuatkan kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan aset negara.
Respon Pihak Berwenang
Menanggapi kehebohan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan. Kanit Regident Satlantas Polres Rokan Hilir, Iptu Ricard Sinaga, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada di Kepolisian, nomor polisi BM 1114 PP dengan plat merah memang terdaftar sebagai mobil dinas di lingkungan Pengadilan Agama Rokan Hilir. Namun, nomor polisi yang sama dengan plat hitam tidak terdaftar di Polantas Polres Rokan Hilir.
"Dapat diartikan, artinya keberadaan plat itu tidak jelas," tegas Iptu Ricard. Kejelasan mengenai plat hitam ini masih menjadi tanda tanya besar, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya hal ini.
Penjelasan dari Pengadilan Agama Rokan Hilir
Sementara itu, Adam Muhid, juru bicara Pengadilan Agama Rokan Hilir, memberikan penjelasan terkait masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa dokumen mobil dinas tersebut hilang sejak 2018 lalu. Hal ini telah dilaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rokan Hilir serta ke Polsek Bangko.
"Suratnya hilang, sudah dibuat laporan kehilangan. Mobil dinas tersebut jadi temuan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan memberikan rekomendasi ke PA Rohil dalam jangka 60 hari mengembalikan ke BKAD Rohil," terang Adam. Namun, hilangnya dokumen tersebut tidak menjelaskan mengapa ada dua mobil dengan nomor polisi yang sama.




Tulis Komentar