Pekanbaru

Pekanbaru Tegakkan Aturan Lalu Lintas, 36 Kendaraan ODOL Ditindak dan Pengemudi Diuji Alkohol

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas

PEKANBARU – Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas terus berlanjut. Selasa (10/12/2024), Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, bersama Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, BPTD Kemenhub, dan Satlantas Polresta Pekanbaru, menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemeriksaan kadar alkohol pada pengemudi angkutan barang dan orang. Operasi ini dilaksanakan di Jalan S.M. Amin, Pekanbaru, dan melibatkan 40 personel gabungan.

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menargetkan pengawasan terhadap kendaraan ODOL yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, serta memastikan bahwa pengemudi tidak berkendara dalam pengaruh alkohol. Hasilnya, sebanyak 36 pelanggaran berhasil ditindak, dengan rincian 12 pelanggaran melalui tilang manual oleh Ditlantas Polda Riau dan 24 pelanggaran lainnya ditangani oleh Dishub Pekanbaru.

Fokus pada Keamanan dan Keselamatan Berkendara

Pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini adalah kendaraan ODOL, yang memiliki dimensi dan beban melebihi batas yang ditentukan. Keberadaan kendaraan seperti ini berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kadar alkohol pada pengemudi menggunakan alat uji Drager Alcotest untuk memastikan mereka tidak dalam pengaruh alkohol saat mengemudi.

Meskipun penertiban ketat dilakukan, hasil uji menunjukkan bahwa seluruh 18 pengemudi yang diperiksa terdeteksi negatif alkohol. Di antaranya adalah pengemudi seperti Amizar (50) dari Kampar, Septian (38) asal Kerinci, dan Erman (43) dari Rohul. Hasil ini mendapat apresiasi, mengingat tingkat kesadaran pengemudi yang cukup tinggi terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Tindak Tegas pada Kendaraan ODOL

Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Pekanbaru. "Selain menjaga keselamatan, tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan ODOL yang bisa membahayakan baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa penertiban kendaraan ODOL adalah komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Selain mengurangi potensi kecelakaan, operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tantangan dalam Penertiban

Meskipun hasilnya cukup memuaskan, petugas tetap menghadapi tantangan besar dalam mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan. Kendaraan-kendaraan ini sering kali dioperasikan dengan alasan kebutuhan ekonomi, namun dampaknya sangat besar terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Khairunnas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait dengan dimensi dan beban kendaraan.

"Penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Kami berharap masyarakat bisa semakin sadar akan pentingnya berkendara dengan aman dan tertib. Kami akan terus melakukan operasi semacam ini untuk memastikan Pekanbaru bebas dari pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi," tambah Khairunnas.

Operasi seperti ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Pekanbaru, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan kota yang lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.


Tulis Komentar