HUKRIM

Divonis 1,6 Tahun Penjara karena Dituduh Curi di Kebun Sendiri, Pria di Riau Laporkan Balik

GILANGNEWS.COM — Eramzi (58), warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dituduh mencuri di kebun sagu miliknya sendiri, kini melapor balik ke Polda Riau. Ia menuding Her alias Aguan telah memalsukan tanda tangannya pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang menjadi bukti di persidangan.

Didampingi penasihat hukumnya, Herman, S.H, Eramzi melaporkan Her alias Aguan pada Selasa (4/2/2025) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKGR Nomor: 07/PPAT/2000 yang diterbitkan pada 29 Februari 2000. SKGR tersebut sebelumnya dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 2022.

Kasus ini bermula pada 7 Juli 2019 ketika Eramzi menyuruh pekerja menebang batang sagu di kebunnya yang memiliki luas sekitar 23 hektar. Saat proses penebangan berlangsung, Her alias Aguan datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Tak berselang lama, pada 28 Agustus 2019, Her alias Aguan melaporkan Eramzi ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu. Berdasarkan laporan tersebut, Eramzi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti.

"Saya dituduh mencuri batang sagu di kebun milik saya sendiri dan memalsukan tanda tangan yang bukan saya yang membuatnya. Saya tidak bisa menulis apalagi memalsukan surat," ujar Eramzi dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Minggu (16/3/2025).

Saat diperiksa, Eramzi sempat meminta bukti kepemilikan lahan yang diklaim Her alias Aguan. Penyidik pun menunjukkan SKGR Nomor: 07/PPAT/2000 dengan pihak pertama sebagai penjual adalah Eramzi dan pihak kedua sebagai pembeli adalah Her alias Aguan. Menurut Eramzi, ia tidak pernah menjual tanah kebun sagunya kepada Her alias Aguan dan sangat terkejut saat melihat tanda tangannya ada dalam SKGR tersebut.

"Ini jelas pemalsuan tanda tangan saya. Saya sudah katakan itu saat diperiksa, namun penyidik malah memberi waktu untuk mediasi dengan Her alias Aguan. Mediasi sempat terjadi tiga kali, tetapi gagal karena Her hanya menawarkan ganti rugi dengan harga yang sangat murah," tutur Eramzi.

Karena mediasi tak mencapai kesepakatan, laporan Her alias Aguan terus berlanjut hingga akhirnya Eramzi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 2022.

Penasihat hukum Eramzi, Herman, S.H, menilai laporan balik ini didasari fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya transaksi jual beli antara Eramzi dan Her alias Aguan. Meski demikian, SKGR yang diduga palsu itu tetap dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan di kepolisian dan persidangan.

"Harusnya Her alias Aguan diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai alat bukti," ujar Herman.

Ia berharap laporan kliennya mendapat atensi dari Kapolda Riau yang baru dilantik. "Hukum harus ditegakkan secara adil. Semua warga negara sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi," pungkasnya.


Tulis Komentar