LEGISLATOR

My Republic Tak Bisa Tunjukkan Izin, DPRD: ‘’Keluar Saja!’’

Suasana hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru yang memanas saat mempertanyakan legalitas pemasangan tiang dan kabel internet kepada penyedia layanan, termasuk My Republic.

 GILANGNEWS.COM — Suasana ruang rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rabu petang (19/11/2025), mendadak memanas. Belasan pasang mata tertuju pada satu kursi perwakilan penyedia layanan internet My Republic yang diminta menunjukkan izin operasional, tetapi tak dapat mengeluarkan selembar dokumen pun.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika Anggota Komisi IV, Zulkardi SH, meng interupsi jalannya hearing. Dengan nada tajam, ia meminta perwakilan My Republic meninggalkan ruangan.

“Kalau tidak bisa menjelaskan dan bukan pengambil kebijakan, keluar saja,” tegasnya. 

Kalimat itu mengunci suasana. Senyap beberapa detik. Di sudut ruangan, sejumlah peserta hearing saling pandang.

Hearing yang menghadirkan perwakilan provider internet, PLN UP3 Pekanbaru, serta sejumlah OPD mulai dari PUPR, Dishub, Satpol PP, hingga DPM-PTSP sejatinya digelar untuk mencari solusi atas persoalan kabel dan tiang internet yang semrawut di Pekanbaru.

Namun forum justru membuka luka yang lebih dalam disebabkan ketidaktertiban instalasi jaringan yang selama ini berjalan tanpa izin resmi.

Komisi IV akhirnya mengeluarkan rekomendasi tegas yaitu seluruh pemasangan tiang internet dan kabel udara di Kota Pekanbaru dihentikan sementara, sampai ada regulasi yang mengatur.

Kabel Menjuntai, Korban Berjatuhan

Ketidakteraturan pemasangan kabel internet bukan sekadar gangguan estetika. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan masyarakat berdatangan, mulai dari kabel yang menjuntai rendah hingga tiang yang ditancap sembarangan di bahu jalan.

Dua peristiwa menjadi sorotan utama Komisi IV yakni seorang warga Tenayan Raya terjerat kabel internet yang melorot ke jalan. Dan seorang teknisi vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Fathier, tersengat listrik saat memasang kabel di Jalan Siak II, 28 Oktober 2025.

Keduanya menjadi penanda bahwa persoalan ini sudah melewati batas toleransi.

“Ini ilegal dan membahayakan. Bila ada yang tetap memasang, Satpol PP harus menindak,” tegas Sekretaris Komisi IV, H Roni Amriel SH MH.

Ia menambahkan, persetujuan RT/RW yang selama ini dijadikan dasar pemasangan tiang oleh provider dipastikan tidak sah. Regulasi perizinan hanyalah kewenangan Pemko, bukan perangkat lingkungan.

Lebih jauh, Komisi IV menilai keruwetan kabel internet ini ironis karena tidak memberikan kontribusi PAD bagi kota.

My Republic Akui Tak Punya Izin
Pernyataan perwakilan My Republic turut memperkeruh suasana.
?“Kami bekerja berdasarkan rekomendasi RT/RW,” ujar Aris, mewakili perusahaan tersebut.

Pengakuan itu langsung dipotong Anggota Komisi IV Roni Pasla SE.
“Pantas saja kacau. RT tidak punya kewenangan mengeluarkan izin apa pun. Instalasi tanpa izin ini merusak estetika dan membahayakan,” katanya.

Komisi IV memastikan akan memanggil Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau untuk memperjelas mekanisme pemasangan infrastruktur jaringan di kota ini.

PLN Ikut Disoal

Di tengah kritik terhadap provider, PLN UP3 Pekanbaru juga tidak luput dari sorotan. Komisi IV menyayangkan ketidakhadiran Manajer PLN, Wilsriza, yang dianggap menyepelekan lembaga legislatif.
?Sebab ada dugaan bahwa kabel tegangan menengah milik PLN terlalu rendah sehingga menyebabkan teknisi tersengat listrik.

Namun Asisten Manajer PLN, Dariel Palawi, membantah.
Menurutnya, ketinggian kabel berada dalam batas aman.?Ia menjelaskan, saat pemeriksaan ditemukan tangga menempel pada tiang provider dan laporan warga tentang seseorang yang tersentrum.

“Kabel yang tersentuh itu bertegangan 20 kV, tetapi jaraknya masih sesuai standar. Kejadian seperti ini sering terjadi karena kurangnya koordinasi dengan pihak provider,” katanya.

Dariel menambahkan, beberapa tiang listrik PLN bahkan dipagari oleh tiang-tiang provider, menghambat mereka dalam menangani gangguan jaringan.

Penataan Ulang Jadi Keharusan

Komisi IV menyimpulkan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.?Larangan pemasangan tiang internet berlaku sampai terbitnya regulasi resmi yang mengatur penataan infrastruktur jaringan. Lintas OPD diminta melakukan sosialisasi, agar RT/RW tidak lagi dijadikan sandaran legalitas.

“Kita ingin kota ini aman, tertib, dan layak dilihat,” kata Roni Amriel.
?“Kabel yang semrawut ini sudah mengancam dan meresahkan. Pekanbaru tidak boleh menjadi kota yang digantung oleh jaringan yang tidak tertata.”


Tulis Komentar