Baru tiga hari setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mencabut belasan tiang fiber optik (FO) ilegal di kawasan tersebut, tiang-tiang itu kembali berdiri, dipasang diam-diam oleh pekerja dari sebuah provider.
Pagi yang seharusnya tenang mendadak berubah menjadi amarah. Warga menemukan sejumlah pekerja tengah menanam tiang baru tanpa menunjukkan satu lembar pun dokumen izin.
“Ini provider wifi masih membandel. Sudah jelas tidak punya izin, tapi tetap saja memasang tiangnya,” kata Krismat, warga setempat, dengan nada keras, Kamis (27/11).
Menurut Krismat, para pekerja bahkan mengakui bahwa mereka tidak membawa izin apa pun. Namun pemasangan tetap dilakukan, seolah-olah penertiban Satpol PP beberapa hari lalu tak berarti apa-apa.
“Kami langsung hentikan. Kalau dibiarkan, ini sama saja melecehkan pemerintah Pekanbaru yang sudah menindak tegas sebelumnya,” tegasnya.
Penertiban Tidak Menimbulkan Efek Jera
Sebelumnya, Satpol PP mencabut tiang-tiang FO ilegal karena banyak dikeluhkan warga dan bahkan menimbulkan insiden kecelakaan. Namun tindakan itu tampaknya tak memberi efek jera.
“Meski terbukti tidak berizin, sudah menyebabkan kecelakaan, dan ditindak Satpol PP, mereka tetap tidak peduli,” ujar Krismat.
Ia menyebut, beberapa kali pihak provider telah dipanggil DPRD Pekanbaru. Namun keberanian mereka memasang kembali tiang di lokasi yang sama menimbulkan tanda tanya besar.
Dugaan Ada Oknum ‘’Membekingi’’
Yang membuat warga semakin curiga, keberanian provider memasang ulang tiang ini seolah menunjukkan bahwa mereka memiliki ‘jaminan’.
“Kalau tidak ada oknum pemerintah yang membekingi, mana berani mereka pasang lagi di titik yang baru saja dicabut Satpol PP?” ujar Krismat.
Warga meminta pemerintah bertindak lebih tegas, bukan hanya kepada pekerja lapangan, tetapi juga kepada perusahaan dan pihak-pihak yang diduga bermain di belakang layar.
DPRD Pekanbaru: Sikap Provider Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, mengecam keras tindakan provider tersebut. Ia menyebut ulah itu sebagai bentuk pelecehan terhadap keputusan pemerintah kota.
“Tindakan yang dilakukan provider ini sudah sangat keterlaluan. Mereka tidak mengindahkan apa yang telah diputuskan DPRD serta dinas terkait dalam rapat Komisi IV beberapa waktu lalu,” kata Roni.
Roni, yang juga Sekretaris Komisi IV, mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan DPMPTSP, Satpol PP, Kominfo, dan Dinas Perhubungan, telah diputuskan pelarangan total pemasangan tiang wifi baru di Pekanbaru hingga regulasi yang jelas diterbitkan.
“Perwakilan provider hadir dalam rapat itu. Tapi hari ini mereka tetap melanggar, bahkan memasang lagi di lokasi yang sudah dibongkar Satpol PP. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya tegas.
Menurut Roni, kelakuan seperti ini mencoreng wajah Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dorong Moratorium Tiang Provider
Roni meminta Wali Kota Pekanbaru segera menerbitkan moratorium resmi penghentian pemasangan tiang provider hingga aturan diperjelas.
Meski sebagian provider berdalih memiliki izin dari pemerintah pusat melalui OSS, Roni mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan, salah satunya dalam aspek penataan dan keamanan lingkungan.
“Mereka wajib punya izin daerah juga. Tidak bisa hanya andalkan OSS.” Ia meminta Satpol PP bertindak cepat. “Segera cabut, awasi, dan tindak semua tiang provider yang ditanam tanpa izin.”
Roni juga memberikan pesan langsung kepada warga, “Apa yang dilakukan warga sudah benar. Kalau ada provider yang ingin memasang tiang, segera larang dan laporkan ke Satpol PP.”
Tulis Komentar