Berstatus Tersangka, Polda Riau Tahan Pemilik E-Zone Pekanbaru, Operasional Tempat Usaha Dihentikan
GILANGNEWS.COM - Pemilik/pengelola arena permainan anak E-Zone yang terletak di Jalan KH Nasution Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru - Riau berinisial KL resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya.
Artinya, ada empat tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pasca penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit III terkait dugaan adanya perjudian di arena permainan anak tersebut.
"Empat orang kita tetapkan tersangka, termasuk pemilik usaha (E-Zone, red)," sebut Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (5/6/2018) sore.
Dipastikan Kombes Hadi, keempat orang tersebut juga telah dilakukan penahanan. "Sudah, saya tandatangani itu (Surat penahannya, red)," tegas Direktur Reskrimum Polda Riau.
Tulis Komentar