Nasional

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Dinilai Tak Bisa Hindari Bui

Permohonan kasasi Buni Yani telah ditolak Mahkamah Agung sehingga ia harus menjalani vonis yang telah ditetapkan di PN Bandung yakni 1 tahun dan enam bulan penjara.

GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani.

Dengan demikian, Buni Yani tetap harus menjalani vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni satu tahun enam bulan penjara. 

Atas vonis PN Bandung yang diputuskan pada 14 November 2017, Buni Yani melakukan langkah hukum lain dari mulai banding hingga kasasi. Atas langkah hukumnya tersebut, mantan wartawan dan dosen itu pun tak dikurung bui.

Namun, setelah MA menolak permohonan kasasi, Buni Yani disebut tak bisa menghindar lagi dari kurungan bui.

Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan hukuman yang ditetapkan terhadap Buni Yani akan tetap berlaku walaupun Buni Yani nantinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.

"Ya, putusan kasasi dalam sebuah perkara adalah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap." ujar Abdul lewat fasilitas pesan ponsel kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/11).

"Jika putusan sudah mempunyai keputusan tetap, maka hukuman harus dijalankan atau dieksekusi," sambungnya.

Meski nantinya Buni Yani mengajukan PK namun tidak akan bisa menunda proses eksekusi vonis pengadilan atas seorang terpidana yang telah inkrah kasusnya.

"Jika dia [mengajukan] PK itu artinya Buni Yani keberatan dan tidak menerima vonis, tetapi hukumannya tetap harus dilaksanakan," tegas Abdul.

Hal tersebut, kata dia, telah ditegaskan secara tersurat dalam Pasal 268 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Abdul menjelaskan bahwa PK bisa dilakukan dalam beberapa situasi tertentu.

"PK bisa diajukan dengan dasar ada keadaan baru yang jika keadaan itu ada, atau diketahui akan mengakibatkan terdakwa dibebaskan atau dakwaan jaksa PU tidak dapat diterima atau dihukum ringan," jelas Abdul.

Dia juga menambahkan PK dapat diajukan apabila ada pertentangan terhadap putusan.

"Selain itu PK juga bisa diajukan atas dasar adanya pertentangan dalam putusan atau adanya kekhilafan hakim," tuturnya.


Tulis Komentar