Legislator

Jerat Babi Hutan Makan Korban, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Pelaku.

GILANGNEWS.COM - Niat hati SM alias Juntak (51) memasang jerat babi di lahan yang ditungguinya berakhir petaka. Bukannya mendapatkan babi hutan, jerat kawat yang telah dialiri listrik itu justru mengenai kaki orang lain yang melintas di lahan itu.

Jerat dipasang Juntak di lahan milik Sawal di Jalan Lintas Timur Kubu Km 39, RT 09 RW 05, Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di sana tergeletak sosok mayat pria.

Mayat itu ditemukan oleh warga yang melintas dan dilaporkan ke anggota kepolisian setempat. Tidak ditemukan identitas di tubuh korban. Pun kondisinya sudah nyaris jadi tengkorak.

Merasa ada kejanggalan, pihak Polsek Kubu Babussalam melakukan penyelidikan. "Mayat ditemukan pada 30 September lalu," ujar Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa, Jumat (4/9/2019).

Polisi meminta keterangan Juntak, sebagai penunggu lahan. Dia mengaku tidak mengetahui mengapa ada mayat di lahan milik Sawal tapi polisi tidak percaya begitu saja. Sejumlah saksi dimintai keterangannya.

Ditemukan titik terang, tim Polsek Kubu Babussalam kembali menginterogasi Juntak untuk yang ketiga kalinya. "Akhirnya dia mengakui kalau mayat yang ditemukan di lahan itu adalah akibat perbuatannya, terkena jerat beraliran listrik yang dia pasang," kata Mustofa.

Kenapa Juntak berbohong ketika ditanya sebelumnya? Pertani itu mengaku takut. Menurutnya, ketika ditemukannya, di kaki mayat itu lengket kabel listrik yang dipasangnya untuk menjerat babi.

"Takut, tersangka melepaskan kabel yang melekat pada kaki korban. Dia melihat wajah korban, setelah itu langsung pulang ke rumahnya tanpa memberitahu kepada siapa pun," kata Mustofa.

Kepala polisi, Juntak mengaku memasang jerat babi tersebut beberapa hari sebelum korban ditemukan. Dia tidak ingat tanggal dan hari, pemasangan jerat. "Diakui sepuluh hari sebelum mayat ditemukan," tambah Mustofa.

Akibat perbuatannya, Juntak diamankan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi "barang siapa akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati".

"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka ditangkap untuk menjalankan proses hukum. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti jerat kawat yang dialiri listrik," cakap Mustofa.


Tulis Komentar