Nasional

KPK Segera Panggil dan Langsung Tahan Zumi Zola

KPK dalam waktu dekat akan menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp6 miliar.

Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Uang itu disinyalir digunakan sebagai 'uang ketok' yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi saat diperiksa beberapa waktu lalu membantah mengetahui pemberian 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Namun, Basaria mengatakan, KPK menduga Zumi telah mengetahuinya.

"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikirnya seperti ini, apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," ujarnya.

Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.


Tulis Komentar