Hukrim

3,8 Kg Sabu-sabu dan 9 Kg Ganja Dimusnahkan

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memusnahkan 3,8 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 9 Kg ganja. Barang haram itu milik enam tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah hukum Pekanbaru.

Pemusnahan dilakukan di depan lobi Mapolresta Pekanbaru, Selasa (20/3/2018). Hadir di acara tesebut Dandim 0301 Pekanbaru, Letkol Sulistiawan SSos, Kajari diwakili Aspidum, Yusuf SH MH, Kepala BNNK Pekanbaru,  AKBP Sukito SH MH, dan undangan lainnya.

"Jumlah sabu yang dimusnahkan sekitar 3.821 gram milik empat tersangka R, F, LH dan MY. Sementara ganja seberat 9.0324 gram milik tersangka AH dan WS," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH.

Empat tersangka sabu-sabu ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sedangkan tersangka ganja ditangkap tim Polsek Limapuluh.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air dan dicampur cairan pembersih lantai. Sementara, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum besi.

"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Polresta Pekanbaru. Juga menghindari penyelewengan barang bukti," kata Susanto.

Susanto menegaskan, Polresta Pekanbaru dan jajaran komit memberantas narkotika. Upaya akan dilakukan terus menerus dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang itu di masyarakat.
"Kita akan tetap memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru secara terus menerus," tegasnya.


Tulis Komentar