Pekanbaru

Polda Riau Kantongi Nama Dua Tersangka Baru Korupsi Bansos Bengkalis

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengantongi dua nama tersangka baru dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kabupaten Bengkalis. Keterlibatan keduanya diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara itu. Namanya belum bisa dipublikasikan saat ini," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Selasa (27/3/2018).

Guntur mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa sepuluh orang saksi. Dari keterangan yang didapat, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memperkuat bukti-bukti.

Perkara ini kembali disidik Polda Riau setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) baru, belum lama ini. Penyidik menemukan ada keterlibatan pihak lain, selain delapan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Dari fakta persidangan tersangka sebelumnya, saksi-saksi mengungkapkan ada keterlibatan pihak lain. Itu yang kita dalami dengan mengeluarkan sprindik baru," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp277 miliar pada tahun 2012 silam. Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, korupsi berjemaah itu merugikan negara Rp31 miliar. Uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan para tersangka.

Dalam perkara ini, hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.

Pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu bertambah saat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. Dia divonis dengan penjara 1 tahun 6 bulan.


Tulis Komentar