Nasional

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Zumi Dipanggil Lagi Pekan Depan

Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di provinsi Jambi.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/4).

Ia tadinya hendak diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akibat tak datang hari ini pihaknya bakal kembali memanggil Zumi.

"Kami akan panggil kembali ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (2/4) sore.

Sebelumnya, terkait pemanggilan pemeriksaan hari ini Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah dinas Zumi pada 26 Maret lalu. Dan, sambung Febri, kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi sempat datang ke gedung KPK untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/4).

Ia tadinya hendak diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akibat tak datang hari ini pihaknya bakal kembali memanggil Zumi.

"Kami akan panggil kembali ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (2/4) sore.

Sebelumnya, terkait pemanggilan pemeriksaan hari ini Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah dinas Zumi pada 26 Maret lalu. Dan, sambung Febri, kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi sempat datang ke gedung KPK untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Dalam kasusnya ini, Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan pemprov tersebut sejumlah Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.

Uang sebesar Rp6 miliar itu disebut digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Selang sehari setelah surat perintah penyidikan atas nama Zumi diteken, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, vila milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi.


Tulis Komentar