80.604 Batang Rokok Ilegal Disita
GILANGNEWS.COM - Puluhan ribu rokok ilegal disita Bea Cukai Pekanbaru. Tak tangung-tanggung, jumlahnya mencapai 80.604 batang rokok.
Seperti yang diucapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono, puluhan ribu rokok ilegal ini disita dari sejumlah toko kelontong yang berada di Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Prijo Andono menjelaskan, 80.604 batang rokok ilegal ini terdiri atas luffman mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), luffman jenis SPM, GR jenis SKM, RMX biru jenis SKM, serta jenis RMX hitam jenis SKM.
"Ya jenisnya berbeda beda, terbanyak yang disita rokok merk luffman jenis SPM. Totalnya mencapai lebih kurang 19.660 batang," terangnya, Kamis 19 April 2018.
Tulis Komentar