Nasional

Lakon Ribuan TKA Ilegal China Mengadu Nasib di Indonesia

Ilustrasi TKA ilegal.

GILANGNEWS.COM - Tenaga kerja asing (TKA) ilegal, khususnya yang berasal dari China, masif mengadu nasib di Indonesia. Mereka bekerja di sejumlah sektor Industri.

Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diperoleh dari Posko Pengaduan Tenaga Kerja Asing Ilegal, per tanggal 23 Januari 2017, jumlah TKA ilegal dari China di seluruh Indonesia mencapai sekitar 9 ribu orang.

Kebanyakan TKA ilegal dari China ini bekerja di perusahaan-perusahaan di provinsi Sulawesi Tengah. Disebutkan di sana total TKA ilegal asal negeri tirai bambu berjumlah lebih dari 6 ribu orang.

Jenis pekerjaan yang dilakukan para pekerja migran ilegal ini pun beragam. Misalnya, di sebuah perusahaan pengolah nikel, para pekerja asal China ini ada yang bekerja sebagai marketing, operator produksi, hingga juru masak.

Selain itu, banyak dari tenaga kerja asing ilegal ini juga bekerja di provinsi Jawa Timur dan Banten, yang jumlahnya mencapai sekitar 2 ribu orang.

Sama seperti di Sulteng, para pekerja ilegal di Jatim dan Banten pun bekerja di berbagai posisi mulai dari administrasi kepegawaian sampai pengurus gudang.

KSPI menilai masifnya gelombang TKA asing, khususnya dari China ini dianggap karena Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres itu dinilai sejumlah pihak sebagai 'jalan' derasnya TKA ilegal masuk ke Indonesia.

Dinamika selanjutnya, DPR kemudian mewacanakan pembentukan panitia khusus TKA.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan isu penolakan terhadap TKA buruh kasar dari China dan usulan pembentukan Pansus Angket TKA sudah diangkat sejak dua tahun lalu.

"Ini persoalan sudah berproses lama, karena ada ancaman serius tentang sosial ekonomi, dimana buruh terancam," katanya, usai menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).

Saat ini, lanjut Said, buruh dan tenaga kerja lokal yang berpendidikan terancam dengan kedatangan buruh dari China. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dianggapnya terlalu mudah menandatangani Perpres TKA. Perpres ini disebut mempermudah prosedur dan birokrasi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.

Padahal, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi.

"Kok TKA China sekarang begitu mudah dengan bebas visa," kata Said.

Terkait hal ini, pada tengah pekan ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa di Indonesia. Komisiomer Ombudsman Laode Ida mengatakan hal itu bertujuan untuk membatasi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang membanjiri Indonesia.

Laode menyebut ada sekitar 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana TKA harus memiliki visa kerja untuk dapat bekerja di Indonesia.

"Ada temuan khusus, tidak ada penindakan pelanggaran penggunaan visa. Contoh satu perusahaan sekitar 500 orang yang menggunakan visa turis," kata Laode, Kamis (26/4).

Menurut Laode, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan telah menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan.

Dari sisi ekonomi misalnya, kata Laode, negara merugi Rp1 triliun lebih dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2016 lalu akibat berlakunya beleid bebas visa kunjungan itu.

"Kerugian negara dari PNBP tahun 2016 lalu lebih dsri Rp1 triliun karena kita bebas visa itu," terang Laode.

Kemenkumham, kata Laode, bersedia untuk meninjau ulang aturan itu. Laode juga bilang Badan Pengawas Keuangan (BPK) sudah meminta hal yang sama kepada Kemenkumham.


Tulis Komentar