Politik

Bandel, Sejumlah Caleg Masih Pajang Spanduk Dukungan di Jalan Protokol Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Sejumlah calon legislatif (Caleg) di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru hingga kini masih belum mengindahkan peraturan pemasangan APK yang ditentukan. Meskipun sudah dilarang, sejumlah Caleg tersebut masih juga memajang spanduk dukungannya di sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru.

Salah satunya adalah di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru. Bukan hanya yang berukuran kecil, sejumlah Caleg bahkan memajang APK (alat peraga kampanye) mereka di papan iklan berukuran besar.

Dari pantauan media, tampak terdapat 3 Caleg yang masih memasang APK mereka di Jalan Yos Sudarso.

Salah satu Caleg dari Partai PAN tampak memajang spanduk berisikan citra diri, dengan tidak menunjukkan nomor urut dan dapil dia mencalonkan. Spanduk tersebut tampak terpajang tepat di persimpangan antara Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pelajar, Rumbai.

Sementara itu, 2 Caleg lainnya, yang berasal dari partai Gerindra dan Golkar tampak dengan jelas memajang spanduk yang berisi nomor urut mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU melarang setiap Caleg memasang APK seperti spanduk ataupun baliho di jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru, baik itu spanduk dukungan maupun hanya sekedar citra diri.

Dan Jalan Yos Sudarso merupakan salah satu lokasi yang dilarang oleh KPU.

"Kita mulai dari tengah kota, yaitu sepanjang Jalan Sudirman. Kemudian jalan Arifin Achmad, sampai di Jalan Sokarno-Hatta, dan sepanjang jalan Subrantas, hingga ke Jalan Tuanku Tambusai. Kemudian di sepanjang Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Nyak Dien. Terus di Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Hang Tuah, hingga Jalan Sutomo. Di Rumbai, Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilarang dipasang sepanjang ruas jalan Yos Sudarso. Jalan lainnya yang dilarang adalah Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Imam Munandar," papar Ketua Bawaslu Riau, Rusdi kepada bertuahpos.com beberapa waktu lalu.


Tulis Komentar