Nasional

FPI Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah Meski Tak Punya SKT

Meski tak punya surat keterangan terdaftar sebagai ormas, FPI tetap boleh pakai fasilitas milik pemerintah

GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) masih boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah meski saat ini surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas telah habis masa berlakunya. FPI boleh menghelat acara di fasilitas pemerintah asal memberitahu kepolisian.

Hal itu diutarakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

Salah satunya adalah ketika FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Diketahui, stadion tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

"Enggak ada masalah sih, selagi kepolisian memberi izin," tutur Soedarmo saat dihubungi media, Minggu (25/8).

Soedarmo menekankan bahwa FPI tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang. Akan tetapi, FPI tetap bisa menggunakan fasilitas milik pemerintah asal mendapat izin.

Diketahui, FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara pada Sabtu lalu (24/8). Sejumlah tokoh hadir. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hingga saat ini, lanjut Soedarmo, FPI juga masih belum melengkapi berkas perpanjangan SKT ke Kemendagri. Di antaranya, FPI masih belum menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan berkas lainnya.

"Belum dilengkapi sampai sekarang, rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan," ujar Soedarmo.

SKT FPI sebagai ormas telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Walhasil, Kemendagri mengambalikan berkas agar dilengkapi kembali.

Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang kembali. Namun, selama itu, FPI tetap bisa menjalankan aktivitasnya.

Dengan kata lain, FPI bukan menjadi organisasi ilegal ketika SKT nya habis. FPI tetap bisa menjalankan kegiatannya selama ini.


Tulis Komentar