Riau

Satpol Airud Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Gula

GILANGNEWS.COM - Satpol Airud Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyeludupan 600 karung gula dari Malaysia, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Demikian disampaikan Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra SH, S.I.K didampingi Kasatpol Airud AKP Hidayat S.I.K dan pihak Bea Cukai Pamujo saat press rilis pengungkapan kasus penyeludupan ratusan karung gula di Markas Satpol Airud Bengkalis.

Menurut Rony, pengungkapan kasus penyeludupan ratusan karung gula dilakukan pihaknya bersama Bea Cukai terhadap KM Salimi di Perairan Selat Melaka. Petugas menegah KM Salimi tujuan Batu Pahat Malaysia-Kadur Rupat yang mengakut ratusan karung gula.

"Ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa 600 gula India merk Shivshakti Sugar. Kapal dari arah Malaysia ke Rupat ini tanpa membawa dokumen yang sah," ungkap Waka Polres.

Dikatakan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka diantaranya, nahkoda kapal MA (55) warga Dumai, KKM kapal AM (45) warga Dumai dan ABK kapal BH (41) warga Rupat.

"Ketiganya kita jerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, kemudian Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kompol Rony Syahendra.

Kerugian Belum Ditaksir

Kerugian negara terhadap penyeludupan 600 karung gula asal Malaysia diamankan Satpol Airud bersama Bea dan Cukai masih belum diketahui.

Diutarakan Kasatpol Airud AKP Rahmat Hidayat, kerugian terhadap kasus itu masih akan dilakukan pendalaman. Sebab, terhadap tiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidikan.

Terhadap tersangka dan barang bukti kini diamankan di Markas Satpol Airud Bengkalis.


Tulis Komentar