Riau

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemulangan Pekerja Migran Secara Ilegal di Bengkalis

GILANGNEWS.COM - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus pemulangan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Malaysia melalui Rupat Utara.

Diakui Hendra, sampai saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini masih proses pendalaman dan sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Migran). Sampai saat ini belum ada (penetapan tersangka)," ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Pasca dimintai keterangan, menurut Kapolres pekerja migran sudah dipulangkan daerah masing-masing. Mereka ada berasal dari Aceh, Jambi dan Medan.

"Pekerja migrannya sudah kita pulangkan ke daerah masing-masing, ada dari Aceh, Jambi dan Medan," cakapnya.

AKBP Hendra menjelaskan, hasil pemeriksaan para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak mengenal dengan tekong kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit.

"Kalau dari pemeriksaan mereka tidak mengenal dengan tekong. Mereka hanya dibawa di Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel dan baru dibawa ke Pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble akhirnya diturunkan di Rupat," pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi.

Ketibaan puluhan PMI ini terendus petugas, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dari Malaysia, mereka turun di Rupat Utara tepatnya di Dusun Tanjung Jaya Desa Teluk Rhu.


Tulis Komentar