Dugaan Korupsi SIKDA

Polda Riau Tangkap Oknum ASN Dinas Kesehatan Kampar saat Sembunyi di Jakarta

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Asfiar Effendi tersangka dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar itu diciduk di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, Asfiar ditangkap pada Selasa (29/12/2020) lalu. "Tersangka sudah kami tahan," ujar Andri, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).

Asfiar dinilai bertanggung jawab dalam proyek SIKDA dan perangkatnya yang merugikan negara Rp 2 miliar. Dalam proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 itu, Asfiar menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Andri menjelaskan, Asfiar melakukan penyimpangan dengan modus menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer, dan 5 unit reuter.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Asfiar. Namun ia tidak hadir tanpa alasan sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan.

"Penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I," tutur Andri.

Atas perbuatannya, Asfiar dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya, pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Lalu, pidana denda minimal Rp100 juta dam maksimal Rp350 juta," kata Andri.

Terpisah, Kepala Diskes Kampar, Dedy Samudi, membenarkan kalau Asfiar pegawai di instansi yang dipimpinnya. "Saya sudah tahu (Asfiar ditangkap). Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf," pungkas Dedy.


Tulis Komentar