Hukrim

Kejati Minta Tim Auditor Hitung Kerugian Negara di Kasus yang Menyeret Yan Prana

Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, saat ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

GILANGNEWS.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku tengah meminta tim auditor untuk menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. 

Seperti diketahui, kasus ini ikut menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, sebagai tersangka. 

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (12/1/2021).

Muspidauan mengatakan, sembari menunggu hasil audit, jaksa penyidik terus melakukan proses penyidikan. Dalam proses ini, jaksa penyidik kembali memerika Yan Prana sebagai tersangka dan sejumlah saksi-saksi.

Keterangan dari Yan Prana dan para saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara. Nantinya, berkas itu akan diserahkan ke jaksa peneliti atau tahap I untuk ditelaah kelengkap formil dan materilnya.

"Penyidik terus menggesa pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan surat untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti," tutur Muspidauan.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir orang nomor tiga di Provinsi Riau itu akan mempengaruhi saksi-saksi.

Penahanan Yan Prana juga sudah diperpanjang selama 40 hari terhitung 11 Januari hingga 19 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat Nomor B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka dan para saksi untuk berkas perkara. Ini dilakukan karena proses penyidikan belum selesai.

Yan Prana melakukan dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, berkisar antara Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh jaksa penyidik, tindakan Yan Prana merugikan negara Rp1,8 miliar. Namun jumlah itu harus dipastikan kembali oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.


Tulis Komentar