Kejari Sita Rp493 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menyita uang Rp493.643.860 dari kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan, uang itu diserahkan langsung oleh Kabid Aset (BPKAD Kuansing), Hasvirta, Senin (15/2/2021).
"Pihak BPKAD baru menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman melalui pesan WhatsApp.
Hadiman mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan umum. Dalam proses itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing yang diketuai Hadiman terus mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi.
Tulis Komentar