Hukrim

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus merupakan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan pemahaman dilakukan selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama sejak Petrus ditahan penyidik KPK pada Selasa (19/10/2021).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali Fikri, Rabu (10/11/2021).

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara Petrus. "Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali Fikri.

Selain Petrus, dalam proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan.

Mereka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager WIKA-Sumindo, Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK, Firjan Taufa selaku Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika), dan I Ketut Suarbawa. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Konstruksi perkara yang menjerat Petrus Edy Susanto diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk
Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus Edy Susanto meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi
mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.

"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek
sebesar Rp 359 miliar," kata Ali Fikri, belum lama ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tulis Komentar