Hukrim

Tersangka Pelecehan Seksual, Dekan FISIP Unri Terancam 9 Tahun Penjara

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka diduga pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).

GILANGNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, sebagai tersangka diduga pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kemudian penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, Syafri Harto dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.

Pada Pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” kata Sunarto.

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Syafri Harto dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) (FISIP) Unri berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Sunarto menyebut, sudah 18 orang saksi dimintai keterangan. Baik dari pihak korban maupun tersangka, termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Pskilog dan Poligraf.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. Kejati Riau telah menerbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FiISIP Unri itu. Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk diteliti.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Hal itu untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Tulis Komentar