Nasional

MAKI Nilai Rp 40 Juta Rachel Vennnya ke Ovelina Suap: Aparat Harus Usut!

Rachel Vennya Saat Menjalani Sidang.

GILANGNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai uang Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina agar lolos karantina sebagai bentuk suap. MAKI meminta aparat penegak hukum mengusut suap tersebut.

"Dalam perkara suap, itu kan termasuk tindak pidana korupsi, sehingga berlaku Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 dan segala perubahannya dinyatakan dengan tegas, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Kalau terungkap suap, ya harus diproses," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Boyamin mengatakan, meski uang puluhan juta rupiah tersebut telah dikembalikan, tetap tidak menghapus tindak pidana suapnya. Sebab, kata Boyamin, peristiwa suap sudah terjadi.

"Persoalan dikembalikan atau tidak dikembalikan, itu tidak hal yang menghapuskan atau meniadakan tindak pidana suapnya. Karena sudah terjadi peristiwa suapnya," ujarnya.

Boyamin menyampaikan sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk memproses perkara suap tersebut. Terlebih jika uang tersebut dikembalikan dapat menjadi bukti bahwa telah terjadi suap.

"Dan kewajiban hukum dari penegak hukum adalah justru harus memproses perkara suap ini tanpa melihat itu sudah dikembalikan. Justru sudah dikembalikan ini malah bukti kuat sudah terjadi suap. Jadi ini dalam konteks pemberantasan korupsi, maka suap ini harus diurus, diproses, kalau melibatkan, siapa pun itu, tanpa pandang bulu," ucapnya.

Meski Rachel Vennya sudah dijatuhi hukuman percobaan, Boyamin mengatakan perkara suap tetap harus diproses demi terciptanya keadilan. Boyamin menuturkan, jika penerima suap bukan pejabat negara, bisa dijadikan sebagai tindakan pungli.

"Kalau dalam pengertian ini, tetap harus diproses untuk memberikan keadilan. Apa pun, Rachel Vennya itu kan sudah dihukum meskipun hanya percobaan, tapi kalau dia dalam 8 bulan dia melanggar pidana apa itu karantina, dia harus masuk penjara 4 bulan, jadi prosesnya tetap untuk keadilan. Maka, kalau nggak ikut karantina UU Karantina, tapi kalau tidak mengikuti salah satunya karena suap, maka ini harus diproses pidana korupsi," tuturnya.

"Tapi juga setidaknya kalau yang menerima suap itu bukan pejabat negara atau penguasa, setidaknya dikenakan pungli juga, karena dia punya sarana untuk mengelabui supaya ini lolos dari karantina," sambungnya.

Lebih lanjut Boyamin juga mendorong agar polisi melacak asal lembaga protokoler tersebut. Sebab, dia mengatakan protokoler di bandara cukup banyak.

"Dan infonya, kalau nggak salah, dari polisi kan dia dikatakan protokoler. Nah, protokoler ini kan memang orang yang mengurusi keluar-masuk orang di bandara secara VIP gitu atau dalam konteks tertentu seperti yang bertugas di situ, maka harus dilacak bertugas di level apa, lembaga apa. Apakah lembaga pemerintahan yang terkait dengan fungsi hukum atau fungsi lain karena protokoler banyak di bandara, bahkan masing-masing lembaga punya. Jadi ini harus dilacak juga perannya dia sebagai protokoler apa," imbuhnya.

Sosok Ovelina Terungkap di Persidangan

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Jumat (10/12), ternyata ada empat terdakwa, yakni Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi. Dalam dakwaan jaksa, tidak disebutkan sosok Ovelina.

Namun, saat penyidikan, Ovelina Pratiwi atau OP itu disebut sebagai protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Ovelina ini sama-sama terdakwa dalam kasus ini.

Dalam dakwaan terungkap Ovelina membantu Rachel Vennya dkk kabur dari karantina. Rachel dan Ovelina berkomunikasi sejak Rachel masih di Amerika Serikat (AS).

"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Menurut jaksa, Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing'. Kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada Saksi Eko Periadi, lalu menghubungi Saksi Jarkasih, lalu Saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria, untuk menjemput Saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.


Tulis Komentar