Hukrim

Masih Musyawarah, Hakim Tunda Sidang Putusan Dekan FISIP Unri Nonaktif

Suasana di dalam ruang sidang.

GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Estiono menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pencabulan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto. Alasannya, majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Sesuai jadwal, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan, Selasa (29/3/2022) ini. Namun majelis hakim menyatakan masih memerlukan waktu dan mencari segala aspek untuk menetapkan hukuman yang tepat terhadap terdakwa.

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu (sidang, red) sepakat kita tunda besok (Rabu, red). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ujar hakim ketua Estiono.

Persidangan pembacaan putusan akan digelar terbuka untuk umum pada Rabu (30/3/2022) pagi. Majelis hakim meminta pengunjung yang mengikuti persidangan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penundaan oleh majelis hakim. "Hakim masih mempersiapkan putusan yang komfrehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan majelis baik pada majelis sendiri maupun terdakwa," kata anggota JPU, Syafril.

Sementara pengacara korban, Rian Sibarani, menghormati penundaan pembacaan putusan terhadap Syafri Harto. Ia berharap putusan nanti dapat memberikan keadilan bagi penyintas.

"Artinya apabila penundaan ini baik bagi penyintas kita sangat menghormati itu. Kita harapkan putusan besok memberikan keadilan bagi penyintas dan jadi preseden baik bagi penyintas yang lain untuk berani bicara terhadap perbuatan serupa yang dialami," tutur Rian.

Sementara, hampir seratusan mahasiswa FISIP Unri hadir di PN Pekanbaru untuk mendengar langsung pembacaan putusan terhadap Syafri Harto. Mereka memenuhi ruang Mudjono, dan sebagian berada di luar ruang sidang.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.


Tulis Komentar