Hukrim

Ungkap Perdagangan Pekerja Migran Ilegal, Polisi Riau Temukan 69 Korban Termasuk WNA Myanmar

Ekspos kasus Perdagangan Pekerja Migran Ilegal.

GILANGNEWS.COM - Perdagangan pekerja migran ilegal berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Sebanyak 69 orang korban ditemukan saat pengejaran 3 orang tersangka. Diantara pekerja yang akan dijual, ada 3 orang merupakan warga Myanmar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, kejadian bermula pada Ahad (15/5/2022), saat satu unit kapal pompong dan dua speedboat hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

"Pelaku ZP selaku pemilik pompong dan sebagai tekong pekerja migran Indonesia dan ABK yang sedang membawa atau melansir tersebut menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan (bakau)," ucap Sunarto, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Tekong Darat (orang yang mencarikan penumpang speedboat) berinisial ES.

Keesokan harinya (Senin) sekitar pukul 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, ditangkap pelaku lain berinisial SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan, di sebuah rumah kosong di tengah hutan.

Terdapat 19 orang pekerja migran ilegal tersebut, 3 orang merupakan warga Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Kurun waktu setengah jam kemudian, di TKP Pelitung Medang Kampai Dumai, di ruko tak jauh dari TKP, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal yang saat ini sudah diserahkan ke Polres Dumai," cakapnya.

Kata Sunarto, para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.

Penyidik telah memeriksa saksi saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari Ka UPT BO2MI.

"Sebanyak 3 tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan manusia tersebut. EA berperan sebagai perekrut pekerja migran yang menerima upah Rp4,7 juta," sambungnya.

Sedangkan, peran tersangka SS perekrut dan penampung pekerja migran yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Untuk peran tersangka ZP yang saat ini masoh DPO menyiapkan alat transportasi untuk pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia," pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana Perdagangan orang dengan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.


Tulis Komentar