Hukrim

Eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Segera Disidang atas Dugaan Korupsi

Kasus korupsi pembangunan lintasan atletik di stadion utama sport center Kuansing

PEKANBARU - Eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru yang kini beralih nama jadi Bank Raya, Achmad Farouk, segera disidangkan. Dia diduga melakukan korupsi proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2020.

Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kunsing ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (8/3/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono mengatakan, pihaknya telah menetima penetapan jadwal sidang. "Sidang perdana digelar Jumat ini (15/3/2024)," ujar Rozi, Rabu (13/03/2024).

Rozi menyebut, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius dan kawan-kawan. "Sidang pertama agenda (pembacaan) dakwaan," ucap Rozi.

Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020.

Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp428.978.950.

Selain Achmad Farouk, dalam kasua ini Kejari Kuansing juga menrtapkan tiga tersangka lain. Ketiganya telah menjalani persidangan.

Mereka adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi.

Hakim menghukum Yusrizal Zuhri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan. Dia didenda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Mazbarianto, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta atau 2 bulan kurungan.

Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Imran Chaniago yakni 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta atau 2 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp770.355.391.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila Terdakwa Imran Chaniago tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 tahun," kata hakim Salomo, Kamis (29/02/2024).**


Tulis Komentar