Komisi II DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil para wajib pajak (WP) untuk menelusuri misteri tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum tertagih. Kali ini, giliran pihak pergudangan yang menjadi sorotan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (10/2/2025), Komisi II DPRD Pekanbaru menghadirkan tiga perusahaan pergudangan: Prima Center, Avian, dan Platinum.
Diskusi yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, mengungkap fakta mengejutkan: dua dari tiga pergudangan yang hadir memiliki tunggakan PBB yang cukup besar di tahun 2024.
Pergudangan Avian menunggak sebesar Rp299 juta, sementara Pergudangan Platinum memiliki utang PBB sebesar Rp70 juta.
“Tentunya ini menjadi catatan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bahwa masih banyak utang-utang pajak yang belum tertagih,” ujar Zainal Arifin, politisi dari Partai Gerindra.
Ia menekankan bahwa Bapenda harus bekerja lebih keras untuk mengejar wajib pajak yang menghindari kewajiban mereka.
Namun, masalahnya tidak sesederhana tunggakan pajak. Dalam pertemuan itu, terungkap fakta lain yang memperumit penelusuran: banyak pergudangan yang telah berpindah kepemilikan ke tangan ketiga tanpa data yang jelas.
Para pemilik baru kerap tidak diketahui, kontak person sulit diakses, dan identitas wajib pajak asli lenyap dalam transaksi yang tidak terdokumentasi dengan baik.
“Yang menjadi tunggakan ini adalah tangan ketiga. Mereka juga tidak tahu kontak person dan nama pemilik sebelumnya. Inilah yang menjadi misterius. Ada pajak yang bisa kita tagih, tapi ke mana harus menagihnya? Pemiliknya pun tidak diketahui keberadaannya,” papar Zainal dengan nada prihatin.
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyarankan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan instansi terkait lainnya.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemasangan stiker di setiap pergudangan yang menunggak pajak sebagai bentuk peringatan.
“Kami menyarankan agar pergudangan yang masih memiliki tunggakan pajak diberikan tanda, misalnya stiker bertuliskan ‘Hutang Pajak Belum Dibayar’. Ini agar pemilik atau pengelola baru tidak bisa mengabaikan kewajiban mereka,” jelas Zainal.
Anggota Komisi II DPRD, Rizky Bagus Oka, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kebocoran pajak, melainkan kekosongan data yang menghambat penagihan.
“Sebenarnya bukan kebocoran pajak, tetapi kekosongan data. Kita tidak tahu di mana objek pajaknya, siapa pemiliknya, dan bagaimana menagihnya. Yang kita tahu hanya ada tunggakan, tetapi pemiliknya tidak bisa ditemukan,” ujarnya.
Saat ini, DPRD Pekanbaru berencana menginventarisasi seluruh pergudangan yang tersebar di kota.
Dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), baru dua kecamatan yang teridentifikasi memiliki pergudangan, sementara masih ada banyak wilayah lain seperti Kulim, Rumbai, dan Marpoyan Damai yang belum tersentuh.
Di tengah upaya menggali PAD dari sektor pergudangan, pertanyaan besar masih menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas pajak-pajak yang menguap ini? Apakah pemerintah mampu menutup celah dalam sistem administrasi perpajakan, ataukah ini menjadi satu lagi contoh klasik dari kebocoran yang tak pernah terselesaikan?
Tulis Komentar