LEGISLATOR

Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan 2025, DPRD Pekanbaru Beri Peringatan Keras

Syafri Syarif Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Suasana malam di Pekanbaru berbeda dari biasanya. Pada Sabtu (1/3/2025), tempat-tempat hiburan malam tampak lengang, tak ada lampu gemerlap maupun suara dentuman musik. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, S.E., mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam yang telah menaati aturan tersebut. Politisi Partai Golkar ini turun langsung ke lapangan dan menyaksikan bahwa tempat-tempat hiburan malam telah mematuhi SE dengan menutup operasionalnya.

"Saya melihat sendiri, malam ini semua tempat hiburan malam sudah tutup. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah, dan kami sangat menghargai kesadaran dari para pengusaha," ujar Syafri.

Meski demikian, ia mengingatkan agar para pengusaha tidak hanya patuh di awal Ramadhan saja, lalu kembali beroperasi diam-diam.

 "Jangan ada yang main kucing-kucingan. Kalau di awal mereka tutup, lalu hari berikutnya mulai buka lagi secara diam-diam, tentu ini akan jadi persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, kami di DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin operasional mereka," tegasnya.

Aturan Tegas Selama Ramadhan
Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025. 

Dalam edaran tersebut, aktivitas tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, kelab malam, diskotik, serta bola biliar diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan. Bahkan, tempat hiburan yang berada di dalam fasilitas hotel pun tidak luput dari aturan ini.

Syafri Syarif juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan ini. 

"Kami butuh peran serta masyarakat. Jika ada yang melanggar, silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci ini," katanya.

Dengan ketegasan aturan ini, diharapkan Kota Pekanbaru bisa menjalani bulan Ramadhan dengan suasana yang lebih kondusif dan penuh rasa saling menghormati.


Tulis Komentar