LEGISLATOR

Honorer DP3A Pekanbaru Lapor ke Fraksi PDI Perjuangan: ''Kami Dizalimi!''

Cesar Bahari dan Regina, dua tenaga honorer DP3A Pekanbaru, saat menyampaikan keluhan mereka kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, Zulkardi, Viktor Parulian, dan Tekad Indra Pradana Abidin, Senin (17/3).

PEKANBARU – Cesar Bahari tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Sejak Januari 2025, ia bersama empat rekannya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru hidup dalam ketidakpastian. 
Meski tak memiliki catatan pelanggaran kerja, kontrak mereka tiba-tiba diputus sepihak. Upaya mencari kejelasan dari pihak dinas tak membuahkan hasil. Dalam kebingungan itu, Cesar dan rekannya, Regina, akhirnya mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru.

"Kami tidak tahu kenapa diberhentikan. Padahal kami sudah bekerja dengan baik," ujar Cesar saat diterima oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, didampingi Ketua Fraksi Viktor Parulian dan Tekad Indra Pradana Abidin, Senin (17/3).

Zulkardi yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini menyayangkan keputusan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan Menteri Dalam Negeri jelas melarang pengurangan tenaga honorer selama masa transisi menuju penghapusan honorer secara nasional pada 2025.

"Seharusnya mereka tetap bekerja karena sudah dikontrak. Kebijakan Mendagri melarang penambahan maupun pengurangan tenaga honorer," tegas Zulkardi.

Kasus ini semakin rumit karena Cesar dan Regina merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah terverifikasi. Pemutusan kontrak mereka berpotensi membatalkan status mereka dalam proses seleksi tersebut.

"Mereka sudah ikut ujian dan lolos verifikasi. Kalau diberhentikan, otomatis status mereka di seleksi P3K gugur. Ini tentu sangat merugikan mereka," ujar Zulkardi prihatin.

Lebih mengejutkan lagi, Zulkardi mengungkapkan bahwa gaji tenaga honorer tersebut sebenarnya sudah dianggarkan dalam tahun kerja masing-masing.

"Cesar sudah bekerja sejak 2020, Regina sejak 2024. Gaji mereka sudah dianggarkan, jadi ini tidak membebani kepala dinas atau bidang terkait. Kalau mereka diberhentikan, tentu ini menimbulkan pertanyaan," jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar kontrak para honorer ini diperpanjang guna menghindari permasalahan lebih besar. Zulkardi mengingatkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya telah menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak boleh diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama bagi mereka yang tengah mengikuti seleksi P3K.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai hak mereka yang sudah bekerja keras dirampas begitu saja," pungkas Zulkardi.

 


Tulis Komentar