LEGISLATOR

Firmansyah Ingatkan Bahaya Riba dalam Jasa Tukar Uang Tepi Jalan

Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PKS, Firmansyah Lc

GILANGNEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jasa penukaran uang baru dengan tarif tambahan kembali marak di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Fenomena ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PKS, Firmansyah Lc, yang menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami melarang keras praktik jual beli uang dengan tarif tambahan di pinggir jalan karena melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat," ujar Firmansyah, Rabu (26/3/2025).

Firmansyah menjelaskan bahwa jasa penukaran uang yang memungut biaya tambahan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang secara gratis di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

"Masyarakat seharusnya memanfaatkan layanan resmi tersebut karena sudah tersedia tanpa biaya tambahan," katanya.

Firmansyah merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Penukaran Uang Rupiah yang menegaskan bahwa hanya pihak berizin yang diperbolehkan melakukan penukaran uang. Ia menyoroti Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa penukaran uang hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia, serta Pasal 5 ayat (2) yang menegaskan bahwa penukaran uang dengan biaya tambahan di luar ketentuan BI merupakan tindakan yang tidak sah.

Lebih lanjut, Firmansyah mengingatkan bahwa praktik tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam. Ia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa transaksi keuangan dengan keuntungan sepihak yang tidak jelas dasarnya termasuk dalam praktik riba.

“Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan berisiko menjerumuskan mereka dalam praktik riba yang dosanya sangat besar,” tegasnya.

Fenomena jasa tukar uang ilegal ini terlihat mencolok di sejumlah ruas jalan utama di Pekanbaru, seperti Jalan Hangtuah dan Jalan Diponegoro. Para pelaku menawarkan layanan dengan imbalan Rp 10 ribu untuk setiap penukaran Rp 100 ribu.

Selain merugikan secara materi, Firmansyah mengingatkan bahwa praktik tersebut juga berisiko membawa dampak lain, seperti peredaran uang palsu atau uang yang tidak layak edar.

Untuk itu, ia mendesak pihak berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian, untuk segera menertibkan praktik tersebut guna melindungi masyarakat.

Firmansyah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mencari informasi terkait lokasi penukaran uang resmi yang telah disediakan oleh BI dan perbankan.

"Masyarakat harus cerdas dalam memilih layanan keuangan. Jangan sampai tergiur kemudahan yang ditawarkan, tetapi justru berujung pada kerugian," pungkasnya.

 


Tulis Komentar