LEGISLATOR

DPRD Pekanbaru Respons Keluhan Warga soal PBB Naik 300 Persen, Bapenda Janji Formulasi Skema Keringanan

Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Bapenda Pekanbaru, membahas soal PBB Kota Pekanbaru 300 persen, Senin (25/8/2024) di ruang Komisi II

GILANGNEWS.COM – Keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Kota Pekanbaru mendapat perhatian serius dari DPRD. Komisi II DPRD Pekanbaru langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (25/8/2024).

Hearing yang berlangsung berjam-jam di ruang Komisi II dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin SE MH, didampingi jajaran wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Dari pihak eksekutif hadir Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, beserta sejumlah staf.

Meski berlangsung panjang, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai penurunan nilai PBB yang dikeluhkan warga.

Fokus Hearing: Pajak dan Retribusi

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menegaskan bahwa forum tersebut memang difokuskan untuk membahas pajak dan retribusi, khususnya lonjakan PBB yang mencapai 300 persen.

Menurutnya, dasar kenaikan pajak sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Di dalamnya juga diatur berbagai stimulus dan keringanan bagi wajib pajak.

“Masalahnya, Perda ini kurang tersosialisasi ke masyarakat. Padahal, di pasal 92 dan 93 sudah jelas ada ketentuan pemotongan biaya untuk wajib pajak,” jelas Zainal.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Perda tersebut agar skema keringanan bisa lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.

Bapenda: Cari Jalan Tengah

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut pihaknya memahami kegelisahan warga. Ia menegaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru berkomitmen menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Namun, kata Ingot, ada dua hal yang perlu dijaga bersamaan yakni meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kota.

“Kita sedang mencari formulasi terbaik agar kedua hal itu bisa seimbang. Itu yang kami diskusikan dengan Komisi II,” ujar Ingot.

Terkait kemungkinan penurunan kembali nilai PBB dari lonjakan 300 persen, Ingot tidak menutup peluang. “Kemungkinannya ada. Namun, kuncinya tetap pada dua hal, memberi kemudahan bagi masyarakat dan menjaga ritme PAD. Targetnya tentu kita ingin secepatnya selesai,” ujarnya.

Revisi Perda Bisa Jadi Opsi

Saat disinggung mengenai revisi Perda No 1 Tahun 2024, Ingot mengakui hal itu bisa menjadi salah satu opsi. Meski begitu, ia menilai aturan yang ada sebenarnya sudah menyediakan klausul mengenai kemudahan dan stimulus pajak.

“Yang perlu kita lakukan adalah mempertegas klausul tersebut agar tepat sasaran dan bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak,” jelasnya.

Hearing ini pun belum berakhir. DPRD dan Bapenda akan melanjutkan pembahasan sambil menunggu formulasi final terkait keringanan PBB. Warga pun diharapkan bersabar hingga skema resmi disampaikan Pemko Pekanbaru melalui Perwako.


Tulis Komentar