Aspirasi tersebut diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi di ruang paripurna. Hadir di antaranya Roni Amriel (Golkar), Faisal Islami dan Zulfan Hafiz (Nasdem), Nofrizal, Irman Sasrianto, Arwinda Gusmalina, dan Roni Pasla (PAN), Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin, serta Zakri (PDI Perjuangan), Firman SE (Nurani Bangsa), dan Rizky Bagus Oka (Gerindra).
Para perwakilan RT/RW secara tegas meminta agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara langsung.
Jon Heri, perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, menyebut sejumlah pasal dalam Perwako tersebut menimbulkan keberatan serius. Salah satunya terkait kewajiban bakal calon mengikuti fit and proper test serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah.
“Ini jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Selama ini pemilihan RT dan RW dilakukan secara demokratis. Kami menolak seluruh ketentuan dalam Perwako ini,” kata Jon.
Keberatan serupa disampaikan Andre, perwakilan RT/RW dari Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan nuansa politis di tingkat paling bawah pemerintahan.
“Ini bisa menjadi preseden pertama di Indonesia, calon RT/RW harus fit and proper test. Ditambah pemilihan melalui musyawarah yang dipimpin lurah dan camat. Ini sangat politis. Kami minta Perwako ini dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmadi, perwakilan RT dari Kecamatan Tenayan Raya, mengklaim sekitar 80 persen perangkat dan mantan RT/RW se-Kota Pekanbaru menolak Perwako tersebut. Menurutnya, arah kebijakan ini dinilai tidak lagi mencerminkan prinsip demokrasi warga.
“Kalau Perwako ini tetap diberlakukan, kami minta DPRD tidak menganggarkan honor RT dan RW. Karena kebijakan ini sarat kepentingan,” tegas Ahmadi.
Penolakan juga disuarakan perwakilan RT/RW dari kecamatan lainnya. Mereka sepakat agar pemilihan RT/RW dilakukan serentak dengan berpedoman pada Perda Nomor 12 Tahun 2002.
DPRD Ancam Gunakan Hak Angket
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Nasdem, Zulfan Hafiz ST, menyatakan fraksinya menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bermasalah secara hukum.
“Perwako ini cacat hukum dan terindikasi menguntungkan kelompok tertentu. Jika tidak dicabut, kami mengusulkan penggunaan hak angket. DPRD akan menyurati pemerintah kota untuk mencabutnya,” kata Zulfan yang disambut tepuk tangan peserta pertemuan.
Pernyataan senada disampaikan Zulkardi SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan dukungan penuh fraksinya terhadap aspirasi RT/RW.
“Jika aspirasi masyarakat ini diabaikan, Fraksi PDI Perjuangan juga akan mengusulkan hak angket,” ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, mengapresiasi langkah spontan para RT/RW yang datang langsung menyampaikan aspirasi.
“Kami Fraksi PAN siap mengawal aspirasi ini, termasuk penggunaan hak angket bila diperlukan,” kata Nofrizal.
DPRD Keluarkan Rekomendasi
Usai pertemuan hampir dua jam, DPRD Pekanbaru akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, menjelaskan terdapat dua rekomendasi utama yang disepakati.
Pertama, Komisi I DPRD Pekanbaru akan memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru untuk rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti aspirasi RT/RW, sekaligus mendorong pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Kedua, DPRD Pekanbaru akan menyurati Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri agar membatalkan Perwako tersebut.
“Seluruh perwakilan RT dan RW sepakat dengan rekomendasi ini. DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat sampai tuntas,” tegas Faisal.
Tulis Komentar