PADANG ( Gilangnews.com ) - Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging) terhadap Pemilik Basko Grup, Basrizal Koto (Basko).
Basko dituntut atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Dalam penilaian hakim, bukan pada tempatnya menyidangkan kasus ini di ranah pidana, karena Basko tak terbukti melakukan tindak pidana.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Padang, Rabu (22/11/2017), setelah sebelumnya sempat ditunda selama beberapa jam dari jadwal semula, sidang ketika itu baru dimulai sekitar Pukul 15.00 WIB.
Setelah meminta kesepakatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH), terdakwa, hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi pun membacakan poin-poin penting dalam putusannya.
Putusan diawali dengan merunut jalannya persidangan sejak putusan sela dibacakan.
Dalam putusan sela, setelah mempelajari keterangan para saksi di hadapan penyidik, serta memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan kedua belah pihak, hakim memutuskan sidang berlanjut ke ranah pembuktian.
Selanjutnya, selama agenda pembuktian, majelis hakim telah memeriksa sebanyak 27 saksi fakta, ditambah masing-masing dua ahli dari kedua belah pihak, dan beberapa alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. Hingga pada agenda penuntutan, jaksa menilai Basko telah melanggar ketentuan pada Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang surat palsu, dan menuntut Basko dihukum dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Pasal 263 ayat (1) sendiri berbunyi; barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai bahwa segala unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (1) yang diajukan jaksa telah terpenuhi. Di antaranya unsur barang siapa, unsur memalsukan surat, unsur dalam maksud memakai atau menyuruh orang memakai surat palsu, dan unsur surat palsu menimbulkan kerugian.
Tentang unsur barang siapa, hakim menilai terdakwa di persidangan telah memberikan identitasnya, berada dalam kondisi sehat, dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Dan berdasarkan keterangan para saksi, tidak terjadi eror in persona dalam perkara ini. Sehingga, unsur ini dinilai terpenuhi.
Kedua, tentang unsur pembuatan surat palsu, hakim menjelaskan, surat palsu adalah surat yang tidak semestinya dibuat, atau asalnya tidak benar. Dalam pandangan hakim, Basko pada beberapa kesempatan dinilai telah membuat surat permohonan penerbitan sertifikat HGB di atas tanah seluas 1986 m² dengan dasar status hak tanah negara bekas Eigendom Verponding 1650.
Pengajuan permohonan HGB itu pun dipenuhi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, dengan terbitnya sertifikat HGB Nomor 200, 201, dan 205. Namun, menimbang adanya alat bukti penyewaan di tanah yang sama antara PT Basko Minang Plaza (BMP) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 1994, membuat hakim menilai unsur pembuatan surat palsu dalam hal ini juga terpenuhi.
Pada unsur ketiga, tentang memakai dan/atau menyuruh orang memakai surat palsu, menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, serta keterangan saksi Novrizal Chai tentang pemberian kuasa secara lisan oleh Basko kepadanya untuk mengurus permohonan ke BPN, maka hakim menilai unsur ini pun terpenuhi.
Tulis Komentar