Hukrim

Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, Johar Firdaus Diganjar 5,6 Tahun

Bupati Rokan Hulu, Suparman

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dari tuduhan Suap ABPD Riau 2014. Sedangkan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,6 tahun.
 
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko dilansir riau24.com, Kamis, 23 Februari 2017.
 
Putusan bebas Suparman disambut haru ratusan simpatisannya yang dari pagi memadati gedung PN Pekanbaru. Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu.
 
"Allah sudah menjawab doa kita, mari kita pulang dengan tertib, tunggu saya di Rokan Hulu," ujar Suparman kepada warga.
 
Putusan Suparman jauh dari keinginan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang menuntut 4,5 tahun. Sedangkan Johar Firdaus 6 tahun.
 
Menurut jaksa, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.
 


Tulis Komentar