Nasional

Polri Jamin Alquran Tidak Jadi Barang Bukti Kasus Terorisme

Kadiv Humas Polri Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan polisi justru menyelamatkan Alquran dari lokasi penggeledahan terduga teroris.

GILANGNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjamin tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti dalam kasus terorisme. Hal ini disampaikan Setyo terkait kabar perihal dijadikannya Alquran sebagai barang bukti saat penggeledahan tempat tinggal terduga teroris, yang berujung munculnya petisi dari masyarakat.

"Yang saya maksud evaluasi (kemarin) adalah konfirmasi ke Densus 88 dan setelah konfirmasi adalah tidak pernah ada barang bukti Alquran," kata Setyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (19/5).

Setyo membenarkan dalam penggeledahan dilakukan di indekost salah satu terduga teroris di Medan pada Selasa (15/5) lalu, tim Detasemen Khusus 88 sempat mengamankan Alquran yang ada di lokasi. Namun, menurut dia hal itu tidak lantas menjadikan Alquran sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku.

Setyo mengatakan, suatu barang bisa digunakan sebagai bukti jika terkait dengan peristiwa kejahatan yang sedang diusut. Dalam hal ini barang-barang yang terkait dengan tindakan terorisme.

"Itu bukan menyita tapi mengamankan. Sebab kalau tidak diamankan, maka Alquran tersebut akan rusak atau malah tidak terurus dengan baik. Anggota Densus sebagian besar muslim, jadi tahu betul memperlakukan kitab suci Alquran," kata Setyo.

Setyo menambahkan, dari sejumlah penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan para pelaku merupakan anggota teroris. Namun, Alquran tidak dimasukkan sebagai salah satu barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam penggerebekan.

"Barang bukti terkait bahan peledak, senjata api, senjata tajam," kata Setyo.

Secara terpisah, hal serupa juga disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing lalu menilai negatif kepolisian atas adanya petisi tersebut.

"Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi," kata Iqbal.

Petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' muncul di situs change.org. Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.

Sang pembuat petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme. Namun, pembuat petisi tidak menjelaskan lebih jauh pada kasus mana polisi menjadikan Alquran sebagai barang bukti. Pembuat petisi hanya menyebut 'Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun.'

'Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan; segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya,' demikian dikutip dari laman petisi tersebut.


Tulis Komentar