Hukrim

Buron, Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru Ditangkap di Medan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru, Syahtoni Hidayat, tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp5 miliar, ditangkap. Dia sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak tiga bulan lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, Syahtoni diciduk di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II, Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu malam (1/8/2018) sekitar pukul 20.45 WIB

"Dia melarikan diri saat proses tahapan penyidikan perkara dugaan kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru. Perkara itu saat ini ditangani Kejari Pekanbaru," ujar Muspidauan, Kamis (2/8/2018).

Penangkapan buronan itu dilakukan atas permintaan Kejati Riau. Setelah menangkap DPO tersebut, Kejati Sumatera Utara menghubungi Kejati Riau untuk proses selanjutnya. "Saat ini, tersangka masih di Kejati Sumut," kata Muspidauan.

Tim Kejari Pekanbaru pagi ini berangkat ke Medan untuk menjemput Syahtoni. Selanjutnya, dia dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Syahtoni, tersangka lain adalah JYH yang merupakan oknum mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. JYH sudah meninggal dunia sehingga perkaranya gugur.

Sementara itu, total kredit yang diberikan dalam perkara ini senilai Rp 4.050.000.000 terhadap 18 debitur. Jumlahnya untuk masing-masing debitur tersebut bervariasi yaitu Rp 150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama setahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.


Tulis Komentar