Forum RT/RW Pekanbaru Siap Menyerahkan 3637 Stampel RT/RW ke Sekko
PEKANBARU (GILANGNEWS.COM) Beredarnya surat edaran (SE) dari Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer membuat Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru meradang dan akan melakukan rapat mendadak dengan seluruh Ketua RT dan RW Se Kota Pekanbaru Minggu (26/8/18) di Markas Bataliyon Forum RT/RW Jalan Parit Indah esok hari.
Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Bambang Hermanto menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekko Pekanbaru ini dinilai sangat kental dengan nuansa politik dan diduga ada pesan sponsor khusus sehingga Permendagri yang dikeluarkan tahun 2007 baru diberlakukan pada tahun 2018.
Disampaikan Bambang, Surat Edaran dari Sekko ini diketahuinya dari media sosial dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Forum RT/RW Kota Pekanbaru yang selama ini merupakan mitra dari pemerintah.
"Aneh memang, kenapa baru sekarang pemerintah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW wajib berhenti jika ingin menjadi calon anggota DPRD, padahal Permendagri dikeluarkan tahun 2007 lalu, harusnya sebelum Surat Edaran (SE) ada perwako terlebih dahulu yang mengaturnya. Saya menduga ini ada muatan politik tertentu dari sekelompok elit politik agar RT/RW yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tidak terpilih pada 2019 mendatang" jelas Bambang.
Tulis Komentar