Sofyan Basir Segera Disidang
GILANGNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah selesai dilakukan. Sofyan pun segera disidang.
"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN, dalam waktu dekat, akan disiapkan Dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses penyidikan Sofyan ini dimulai sejak 22 April 2019 dengan memeriksa 74 orang saksi yang terkait dengan kasus ini.
Sofyan sendiri kembali diperiksa KPK hari ini. Sofyan keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia tidak mengatakan apapun terkait kelengkapan berkas pemeriksaannya.
Tulis Komentar