Suap Izin Reklamasi, Wali Kota Batam-Anggota DPRD Kepri Diperiksa KPK
GILANGNEWS.COM - Penyidik KPK memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi hingga Anggota DRPD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Saksi untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun) Gubernur (nonaktif) Kepri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah H.T.S Arif Fadilah selaku Sekda Provinsi Kepri, Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bun Hai selaku notaris dan seorang wiraswasta Sugiarto.
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi itu dilakukan di Polres Balerang, Batam.
Tulis Komentar