Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Lalu Digugat Lagi

Ilustrasi suasana loket BPJS Kesehatan.

GILANGNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua kali digugat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebagai pihak yang kembali mengajukan gugatan.

KCPDI merupakan pihak yang sebelumnya menggugat kenaikan BPJS lewat Perpres Nomor 75/2019. Mahkamah Agung (MA) memenangi gugatan KCPDI dan mengembalikan tarif BPJS Kesehatan ke tarif semula. Kini, KCPDI mengajukan gugatan terkait Perpres Nomor 64/2020 ke MA.

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Penggugat menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini tidak mempunyai empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Corona. Menurutnya, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," ujar Rusdianto.

Bagaimana duduk persoalan Perpres yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan sehingga kembali digugat?

Singkat cerita, awalnya iuran BPJS yang ditetapkan tahun 2018 adalah Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan kemudian disesuaikan kembali menjadi Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III). Aturan ini digugat dan dikabulkan MA. MA membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Namun, Jokowi memilih tetap menaikkan iuran lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Per 1 Juli 2020, besaran iuran BPJS adalah Rp 150.000 (kelas I), Rp 100.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III) dan naik menjadi Rp 35.000 di tahun 2021. Dan kini pemerintah kembali digugat atas hal tersebut.

Sedangkan, seperti diberitakan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada wartawan, Rabu (20/5).

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

Akan tetapi, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Adapun bunyi Pasal 54 A Perpres tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.

Artinya, akhir tahun ini, penyesuaian terhadap kartu peserta BPJS Kesehatan harus sudah bisa mulai dijalankan.


Tulis Komentar