Hukrim

DPR Meradang Temuan Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun oleh PPATK Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi jual beli narkoba sebesar Rp 120 triliun yang terjadi di Indonesia. Namun sayangnya temuan hasil analisa transaksi keuangan itu, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN).

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Mendengar pernyataan itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, langsung bereaksi dengan mempertanyakan apakah hal tersebut sudah dilaporkan oleh PPATK kepada BNN, serta bagaimana tindak lanjutnya.

"Itu kan bukan asumsi Pak, tetapi itu hasil analisis. Sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Nah, ini indikasi Rp 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelaku-pelakunya ini? Itu diidentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?" tanya Sudding.

"Itu kita sudah sampaikan, tetapi kembali lagi Pak, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini Pak," jawab Dian.

Mendengar jawaban itu, Sudding pun meminta Dian untuk menyampaikan hasil temuan PPATK yang diserahkan kepada BNN juga diserahkan kepada Komisi III.

Menurut Sudding, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.

"Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak," kata dia.

Sementara itu, desakan untuk membuka data PPATK juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.

Menurut dia, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.

"Dari Rp 120 triliun itu dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Tadi pimpinan juga mengatakan, sudah dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," tutur Hinca.


Tulis Komentar