Hukrim

Semiskin Apa Herry Wirawan Sampai Menteri yang Harus Ganti Rugi Korban?

Herry Wirawan.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap pemerkosa Herry Wirawan yang memperkosa 13 korban. Salah satu alasannya, PN Bandung malah membebankan ganti rugi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bukan Herry. Kok enak banget Herry?
"Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana wartawan, Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ganti rugi dibebankan kepada negara apabila pelaku miskin. Dan itu bukan dengan restitusi, melainkan kompensasi. Adapun bila dibebankan kepada pelaku, namanya restitusi.

"Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga," demikian bunyi Pasal 1 ayat 11 UU LPSK.

Tapi semiskin apakah Herry Wirawan kok sampai hakim membebankan ganti rugi ke negara? Versi jaksa, Herry Wirawan tidak miskin-miskin amat. Hal itu terlihat dalam tuntutan jaksa yang meminta ganti rugi ditanggung 100 persen oleh Herry Wirawan. Alasannya, Herry Wirawan cukup mampu memberikan kompensasi.

"Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan Pondok Pesantren Tahfidz Madani Boarding School Yayasan Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan aset/harta kekayaan Terdakwa lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diserahkan kepada negara cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya dipergunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya," demikian tuntut jaksa.

menolak mencabut yayasan pendidikan Herry Wirawan dengan alasan aset itu dilindungi UU Yayasan. Di Pasal 16 UU itu disebutkan:

Yayasan bubar karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

"Berdasarkan pengaturan tentang pembubaran Yayasan tersebut, maka berdasar Pasal 62 huruf c, yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan dengan 3 (tiga) alasan. Sedangkan alasan pembubaran angka 1 yaitu karena yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, karena Yayasan berbadan hukum, maka harus dilakukan dengan suatu pemeriksaan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah Terdakwa Herry Wirawan, sehingga subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan dan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan perdata dan bukan dengan perkara pidananya," tutur majelis.

Kini banding telah diajukan. Kita tunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas polemik di atas.


Tulis Komentar