Nasional

Jaksa Tak Tuntut Munarman dengan Dakwaan Menggerakkan Terorisme, Kenapa?

Munarman.

GILANGNEWS.COM - Jaksa dalam surat tuntutannya meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun, tuntutan ke Munarman ini adalah tuntutan sesuai dakwaan kedua jaksa.

Seperti diketahui dalam dakwaan Munarman, Munarman didakwa pasal pertama yakni menggerakkan seseorang untuk melakukan teror. Tetapi, dalam tuntutan ini jaksa meyakini Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang di atas maka telah terbukti bahwa terdakwa bersama ustaz Basri yang telah meninggal dunia, dan ustaz Fauzan Al Anshori telah meninggal dunia, saksi Bustar alias ustaz Syam, saksi Agus Salim, saksi Abdulrohman Lekong, dan saksi Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan khilafah daulah Islamiah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah Islamiah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah Islamiah atau ISIS," ujar jaksa dalam surat tuntutannya yang dibaca di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Jaksa mengatakan alasan menyatakan Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat karena Munarman menyelenggarakan kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS. Selain itu, Munarman juga kerap hadir di acara yang isinya berbaiat pada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.

"Berupa mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah janji kepada Abu Bakr Al Baghdadi, amir pimpinan ISIS, menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah Islamiah atau ISIS, melakukan pemberian motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah Islamiah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran Islamiah atau ISIS," papar jaksa.

Kajian Munarman dkk Buat Orang Bergerak

Menurut jaksa, kajian Munarman yang dilakukan bersama rekannya tersebut membuat orang bergerak melakukan suatu. Salah satunya, hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.

Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.

Sedangkan dari materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.
"Bahwa terdakwa bersama-sama pada 5 April 2015 juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia yang pada pokoknya mendukung ISIS yang ada di Suriah, dan menyatakan belum ada aturan khusus yang melarang dualah Islamiah dan selanjutnya ditindaklanjuti saksi RS, saksi AZ dan saksi JH serta R dengan membentuk jamaah anshorut daulah di Medan dengan merekrut beberapa anggota lainnya," tutur jaksa.

"Selanjutnya melaksanakan idap imani kajian-kajian persiapan alat untuk jihad atau amaliah dengan menyiapkan senjata api pistol jenis FN dan peluru sebanyak 24 butir, dan peluru M16 sebanyak 3 buah. Dengan demikian unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa.

Karena itu, Munarman dinyatakan jaksa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 itu tentang permufakatan jahat. Berikut bunyinya:

Pasal 15

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.

Adapun ancaman pidananya tertera pada Pasal 6 yakni paling rendah 5 tahun dan paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pasal 6

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.


Tulis Komentar