Legislator

Apa Penyebab, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Riau Mundur dari Jabatan?

Gedung DPRD Riau.

GILANGNEWS.COM - Bendahara pengeluaran di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi itu dibenarkan oleh beberapa orang di internal Sekretariat DPRD.

Info yang dirangkum CAKAPLAH.com dari internal DPRD Riau, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan) tersebut dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Banyak dari internal DPRD yang mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

Namun, Kabag Keuangan DPRD Riau ketika dikonfirmasi mengapa bendahara tersebut mundur masih enggan berkomentar lebih jauh.

Sejauh ini, persoalan yang cukup menyita perhatian di gedung DPRD Riau adalah masalah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan). Penunjukan Plt itu menimbulkan gejolak, hingga tersendatnya administrasi hingga pencairan gaji honorer serta anggota DPRD Riau.

Kemelut status Plt Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau Syamsuar menimbulkan berbagai persoalan di Setwan hampir dua bulan terakhir. Selain tersendatnya pencairan kegiatan di Setwan, hingga ada isu mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Yulisman.

Sumber CAKAPLAH.COM menyebut, politisi Partai Golkar itu dianggap tidak mampu menjembatani legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan persoalan itu.

Akibat berlarutnya persoalan administrasi sejak Plt Sekwan ditunjuk, gaji para honorer menjadi terganggu. Perjalanan dinas anggota DPRD Riau sendiri untuk sementara menggunakan uang pribadi. Bahkan listrik di gedung itu nyaris diputus.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari saat dikonfirmasi terkait persoalan ini lebih memilih diam. CAKAPLAH.com sudah mencoba mengkonfirmasi namun tidak mendapat jawaban dari Karmila Sari.

Terakhir, masih terkait persoalan Plt Sekwan ini, beredar foto satu dari empat pimpinan DPRD beserta Ketua Badan Kehormatan (BK) melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau Syamsuar. Pertemuan itu diduga untuk menyelesaikan persoalan Plt Sekwan ini.

Foto itu beredar di akun instagram h_agungnugroho, Rabu (29/6/2022) malam. Foto pertemuan pertemuan itu muncul setelah surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluar, yang berisi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk pelaksana harian (Plh) lantaran Muflihun, sekwan definitif berhalangan sementara usai dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Di dalam foto itu terlihat Gubernur Riau Syamsuar sedang berbincang dengan rombongan DPRD Riau. Ada Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Ketua BK Ade Agus, ada pula Parisman Ikhwan. Di dalam foto juga terlihat Ade Hartati Rahmat.

"Sambil santai diskusi dengan Pak Gubernur. Kami hadir bersama teman-teman lintas fraksi di DPRD Riau. Suasana penuh keakraban ini mudah-mudahan membawa energi positif antara Eksekutif dan Legislatif untuk menjadikan Riau lebih baik," tulis akun h_agungnugroho di bawah foto tersebut.

Ketua BK DPRD Riau Ade Agus dikonfirmasi enggan menjawab apa saja pembahasan dalam pertemuan itu. Ia mengatakan, sedang berada di Jakarta. "Saya sedang di Jakarta. Itu pertemuan tidak resmi. Bukan untuk diekspos," kata Ade Agus, pekan lalu.

Antara DPRD Riau dan Pemprov Riau akhir-akhir memang sedikit panas. Penyebabnya, adanya persoalan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) oleh Gubernur Riau Syamsuar yang berujung tersendatnya administrasi di gedung DPRD Riau.

Terakhir, status Plt itu dianulir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat dengan bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022. Kemendagri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Pada poin 5 surat itu, dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.

Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi soal pertemuan itu apakah berkaitan dengan status Plt Sekwan, enggan berkomentar banyak. Ia menyebut, pertemuan itu hanya diskusi biasa.

"Nggak ada. Itu diskusi santai aja," kata Agung.

Soal sidang paripurna dan kehadiran Plt Sekwan, ia menyebut tidak ada masalah dan tidak ada hubungannya antar status Plt Sekwan dengan agenda Sidang Paripurna.

"Kan tidak ada masalah. Nggak ada hubungannya antara Plt Sekwan dengan sidang paripurna ini, dari dulu kan gitu juga. Ndak ada urusannya antara Plt Sekwan sama ini, jangan dikaitkan," kata Agung tertawa.


Tulis Komentar