LEGISLATOR

Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru: Usaha Tak Berizin, Narkoba, dan Dugaan Penggelapan Pajak Terbongkar

etua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar bersama tim gabungan saat sidak di D'Poin Lounge & KTV, Jumat malam (30/5/2025). Tiga pengunjung terdeteksi positif narkoba

GILANGNEWS.COM — Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat usaha di Kota Pekanbaru pada Jumat malam (30/5/2025). Sidak yang menyasar kafe, pusat jajanan serba ada (pujasera), dan tempat hiburan malam ini menemukan banyak pelanggaran, mulai dari usaha tanpa izin, karaoke tanpa izin, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Firmansyah, Victor Parulian, Wan Agusti, Aidil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Firman. Tim turut didampingi oleh personel Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Pekanbaru.

Rombongan yang terdiri dari puluhan kendaraan ini bergerak menyusuri sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Lokasi pertama yang dituju adalah Sanama+ Cafe di Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi ini, tim menemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan kegiatan bisnisnya secara terbuka.

Hal serupa juga ditemukan di Mie Gacoan Sudirman. Manajemen tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin usaha saat diminta oleh petugas. "Ini menandakan lemahnya pengawasan, dan ada kemungkinan pembiaran yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah," kata Robin Eduar.

Sidak kemudian berlanjut ke tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi ini, petugas melakukan pemeriksaan ke seluruh ruang karaoke. Hasilnya, tiga pengunjung kedapatan menggunakan narkoba dan langsung diamankan oleh personel Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim juga menyambangi Angkasa Food Court di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi ini ditemukan adanya room karaoke tanpa izin. Meski berlabel pujasera, pemilik tempat menyediakan hiburan karaoke yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya.

Lokasi terakhir yang diperiksa adalah Live House, sebuah tempat hiburan malam. Di sini, tim kembali menemukan pelanggaran serius. Selain tidak memiliki izin usaha yang semestinya, usaha ini juga diduga melakukan penggelapan pajak. Usaha tersebut hanya membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen, padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan malam seperti diskotek, klub malam, karaoke, bar, dan spa ditetapkan sebesar 45 persen.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia meminta dinas terkait segera mengambil tindakan tegas.

“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat Pekanbaru dan juga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah jika terus dibiarkan. Kami meminta DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera bertindak,” tegas Robin.

Komisi I DPRD Pekanbaru berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan. Mereka juga mendorong transparansi perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi daerah demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.


Tulis Komentar