‘’Jual Kopi Rp8.000, Disuruh Bayar Pajak Jutaan’’ : Jeritan Pelaku Usaha Kecil ke DPRD
GILANGNEWS.COM - Sejumlah pelaku usaha di Pekanbaru menyuarakan keresahan mereka usai razia dan penyegelan tempat usaha oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Mereka mengaku kebingungan memahami aturan dan tata cara pemungutan pajak daerah, terutama pasca terbitnya surat imbauan Bapenda tentang kewajiban memungut pajak 10 persen untuk usaha makanan, minuman, hiburan, hingga sarang walet.
Keluhan ini pun mengalir ke Gedung DPRD Pekanbaru. Anggota DPRD Robin Eduar, yang menerima langsung pengaduan dari para pelaku usaha, menyayangkan pendekatan yang dilakukan Bapenda. Ia menilai, belum semua pelaku usaha memahami ketentuan baru, terutama bagi usaha kecil seperti kedai kopi dan kafe di gang-gang perkampungan.
"Beberapa hari terakhir, masyarakat datang mengadu ke kami. Mereka tidak tahu bagaimana memungut pajak dari konsumen. Banyak yang bingung apakah omzet mereka sudah memenuhi syarat, dan bagaimana pelaporannya," kata Robin Eduar, Selasa (17/6/2025).
Politikus PDI-P itu menyoroti imbauan Bapenda yang menyebutkan usaha dengan omzet di atas Rp15 juta per bulan wajib memungut dan menyetorkan pajak 10 persen ke kas daerah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelaku UMKM bahkan belum paham bahwa beban pajak itu sebenarnya ditanggung konsumen, bukan pelaku usaha.




Tulis Komentar